Pada hari Minggu lalu, Wali Kota Depok Supian Suri turun langsung ke lokasi Situ Tujuh Muara di Sawangan. Bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia mengawali aksi tegas: membongkar bangunan liar yang berdiri di atas badan air. Menurut Supian, bangunan itu sama sekali tidak punya izin.
Kegiatan itu tak dilakukan sendirian. Supian didampingi unsur Forkopimda Kota Depok, plus Kepala Dinas SDA Jabar dan perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Kehadiran mereka ini bukan tanpa alasan. Intinya, untuk memastikan kesepakatan koordinasi dengan pemilik aset sebenarnya yaitu Pemprov Jabar benar-benar jalan.
"Jadi kehadiran kami di sini memastikan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara," ujar Supian.
Ia menambahkan, "Juga hasil informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin."
Dari hasil pembicaraan dengan Gubernur Jabar, permintaannya jelas: aset situ harus dikembalikan ke kondisi awal. Artinya, bersih dari bangunan apa pun yang menempati badan air.
"Intinya Pemerintah Provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Karena itu, kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini," jelas Supian.
Lalu, sebenarnya untuk apa bangunan itu? Soal ini, Wali Kota mengaku belum tahu pasti. Namun begitu, ketiadaan izin sudah jadi alasan cukup kuat untuk menertibkannya.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Soroti Anggaran Pencegahan Bencana yang Terlupakan
Bupati dan Wakil Bupati Serang Turun Langsung Hadapi Banjir dan Longsor
Saksi Ungkap Kekuasaan Staf Khusus Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Tragedi Lubang Tambang Ilegal Picu Wali Kota Serang Tutup Galian C