"Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada. Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi jelas bangunan itu ada di badan air dan harus dibongkar," katanya.
Kepemilikan bangunan diduga kuat ada di tangan pengembang. BBWSCC disebut sudah memberi teguran dua kali, sayangnya diabaikan begitu saja.
"Sepertinya ini dari developer atau pengembang. BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua, tapi tidak diindahkan. Pembongkaran secara mandiri juga tidak dilakukan. Pemerintah Provinsi juga tidak berkenan ada bangunan di atas situ, sehingga hari ini kita lakukan eksekusi pembongkaran," ujarnya.
Bagaimana dengan sanksi lebih lanjut? Untuk saat ini, fokusnya masih pada penertiban. Urusan hukum akan dibicarakan kemudian.
"Untuk kami saat ini belum ke arah sanksi-sanksi lain. Yang jelas kami tidak mengizinkan adanya bangunan ini, dan kami mewakili Pemerintah Provinsi karena ini aset Provinsi Jawa Barat. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum nanti akan terus kami koordinasikan dengan BBWSCC," tuturnya.
Selain bangunan di atas air, ada satu hal lagi yang dibongkar: pagar. Pagar itu dinilai menghalangi akses warga menuju area situ. Padahal, tempat ini sejatinya ruang publik.
"Salah satu yang menghalangi warga masuk ke area ini kan pagar. Sejatinya tempat ini adalah ruang publik, semua orang boleh ke sini. Maka kami berinisiatif membongkar pagar itu supaya warga bisa menikmati juga pinggir situ di titik ini," pungkas Supian.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Soroti Anggaran Pencegahan Bencana yang Terlupakan
Bupati dan Wakil Bupati Serang Turun Langsung Hadapi Banjir dan Longsor
Saksi Ungkap Kekuasaan Staf Khusus Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Tragedi Lubang Tambang Ilegal Picu Wali Kota Serang Tutup Galian C