"Kami buat batasan waktu respons cepat ke TKP, 10 menit. Ini mengacu standar PBB untuk layanan darurat kepolisian," katanya.
Di sisi lain, integrasi layanan juga diperlebar. Sekarang, 110 Polri sudah terhubung dengan layanan Pemadam Kebakaran, rumah sakit (RSUD), bahkan perusahaan ojek online dan hotline DPR RI. Ke depan, penyusunan regulasi khusus akan dilakukan untuk mendukung semua ini agar lebih solid.
Sigit juga mengungkapkan, command center 110 sedang didorong agar benar-benar berfungsi sebagai pusat komando komunikasi informasi. Selain itu, ada proyek percontohan smart city berbasis road safety policing yang sedang dijalankan di beberapa kota.
"Model smart city ini kami coba di Bandung, Jogja, Solo, Bali, dan Medan. Akan kami perluas ke kota lain," ujarnya.
Ia menambahkan, "Berdasarkan SKEP Kapolri 21 September 2025, kami hidupkan lagi peran Pamapta. Tugasnya mulai dari terima laporan, tindakan pertama di TKP, sampai urusan perkara ringan dan pengendalian operasional harian."
Dukungan digitalisasi tak ketinggalan. Semua kegiatan di lapangan bisa dipantau lewat aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT. Keberadaan anggota di lapangan jadi lebih termonitor saat operasi berlangsung.
"Jadi, kita punya aplikasi SOT untuk memantau kehadiran anggota di lapangan secara real-time," beber Sigit menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing