Presiden Prabowo Subianto memutuskan Indonesia akan bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace. Inisiatif ini digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini, meski diambil dengan pertimbangan matang, langsung memantik perhatian para pengamat.
Di sisi lain, muncul suara hati-hati dari kalangan pakar. Teuku Rezasyah, seorang ahli Hubungan Internasional, secara khusus mewanti-wanti pemerintah.
“Mengingat keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut mengikat adanya, hendaknya diwaspadai jika Indonesia berpotensi menjadi bagian dari sebuah struktur internasional baru pimpinan Amerika Serikat, yang memiliki potensi berseberangan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hukum Internasional,” kata Teuku kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Secara konstitusional, Teuku menyebut masyarakat patut menghargai keputusan Prabowo itu. Dia menilai keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan rasional. “Dengan memperhatikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional Indonesia, dan sejalan dengan tujuan pendirian Republik Indonesia, untuk turut mendukung perdamaian dunia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing