Polisi Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:30 WIB
Polisi Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Gelar perkara khusus sudah rampung digelar Polda Metro Jaya. Hasilnya? Status Roy Suryo dan kawan-kawannya tak berubah. Mereka tetap tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi.

Nah, polisi punya pesan terbuka untuk mereka. Jika memang merasa tak terima dengan status tersangka itu, silakan ajukan praperadilan. Begitu kurang lebih tantangan yang dilontarkan pihak kepolisian.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di kantornya, Kamis lalu. Ia bilang, praperadilan adalah hak setiap tersangka.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,"

Perkara ini sendiri berawal dari laporan soal dugaan ijazah palsu milik Presiden. Polda Metro sudah menggelar perkara khusus untuk meninjaunya pada Senin, 15 Desember 2025.

Di sisi lain, Iman juga membeberkan satu poin penting. Katanya, pihaknya sudah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan. Dokumen itu dibuka langsung dari barang bukti yang disita penyidik.

"Ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,"

Lalu, bagaimana keasliannya? Polisi menyatakan sudah melakukan konfirmasi. Ijazah itu diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Klaim ini, kata Iman, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh selama penyidikan berlangsung.

Jadi, bola kini ada di pihak Roy Suryo cs. Mau menerima statusnya, atau mencoba membantahnya lewat jalur hukum yang tersedia? Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar