Gelar perkara khusus sudah rampung digelar Polda Metro Jaya. Hasilnya? Status Roy Suryo dan kawan-kawannya tak berubah. Mereka tetap tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi.
Nah, polisi punya pesan terbuka untuk mereka. Jika memang merasa tak terima dengan status tersangka itu, silakan ajukan praperadilan. Begitu kurang lebih tantangan yang dilontarkan pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di kantornya, Kamis lalu. Ia bilang, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan soal dugaan ijazah palsu milik Presiden. Polda Metro sudah menggelar perkara khusus untuk meninjaunya pada Senin, 15 Desember 2025.
Artikel Terkait
KPK Gelar Operasi Senyap di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Turut Disegel
Kemlu dan HKI Sepakati Strategi Baru: Arahkan Investor Langsung ke Kawasan Industri
KBI Pacu Produktivitas Petani Kedelai dan Kopi Lewat Resi Gudang
Mister Aladin Siapkan Cashback Rp 350 Ribu untuk Liburan Akhir Tahun