Gelar perkara khusus sudah rampung digelar Polda Metro Jaya. Hasilnya? Status Roy Suryo dan kawan-kawannya tak berubah. Mereka tetap tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi.
Nah, polisi punya pesan terbuka untuk mereka. Jika memang merasa tak terima dengan status tersangka itu, silakan ajukan praperadilan. Begitu kurang lebih tantangan yang dilontarkan pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di kantornya, Kamis lalu. Ia bilang, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan soal dugaan ijazah palsu milik Presiden. Polda Metro sudah menggelar perkara khusus untuk meninjaunya pada Senin, 15 Desember 2025.
Artikel Terkait
Capgemini Lepas Anak Usaha AS Usai Ditekan Parlemen Prancis Soal Kontrak ICE
Interpol Indonesia Ungkap Tim Sudah Bergerak ke Negara Persembunyian Riza Chalid
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil