Sidang Gugatan UU Advokat Dihadang Salah Sebut, Hakim Ketua MK Dikira Ketua MA

- Rabu, 19 November 2025 | 15:40 WIB
Sidang Gugatan UU Advokat Dihadang Salah Sebut, Hakim Ketua MK Dikira Ketua MA
Gugatan UU Advokat di MK Diwarnai Salah Sebut Nama Ketua MA

Gugatan UU Advokat di MK Diwarnai Salah Sebut Nama Ketua MA

Jakarta - Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/11/2025) diwarnai momen keliru saat Pengacara Firdaus Oiwobo salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo.

POIN PENTING: Firdaus Oiwobo mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyusul pembekuan sumpah advokatnya setelah insiden "naik meja" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo tersebut, Firdaus menjelaskan dasar gugatannya mengenai pembekuan izin praktik yang dialaminya.

"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," papar Firdaus.

Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan bertanya, "Suhartoyo siapa?"

Firdaus pun segera menyadari kekeliruannya dan berkata, "Eh maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia."

Dasar Gugatan

Firdaus mengajukan gugatan bernomor 217/PUU-XXIII/2025 ini karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Dalam petitum gugatan, Firdaus meminta MK menyatakan:

  • Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
  • Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
  • Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan

Firdaus juga meminta agar putusan perkara ini dimuat dalam berita negara sebagai bentuk transparansi putusan.

Reporter: Tim Hukum
Editor: Redaksi Hukum
Kategori: Hukum dan Politik

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar