Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara menepis kabar yang mengaitkan Menteri HAM, Natalius Pigai, dengan isu dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan wacana hukuman mati bagi koruptor. Pihak kementerian menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan menteri tersebut adalah hoaks.
Narasi yang beredar luas di berbagai platform digital itu diklaim sebagai pernyataan resmi Menteri HAM. Namun, Kementerian HAM memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Natalius Pigai maupun dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya.
“Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks,” ujar Pigai dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Pernyataan tegas ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif agar disinformasi tidak semakin meluas dan menyesatkan publik. Kementerian HAM menilai isu-isu yang beredar tergolong sensitif karena menyangkut kebijakan pemerintah dan proses penegakan hukum.
Beberapa unggahan di media sosial memang mencatut nama Menteri HAM untuk mengaitkannya dengan pandangan tertentu mengenai kasus dugaan korupsi di BGN. Ada pula yang mengaitkan namanya dengan dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, setelah dilakukan penelusuran, seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar dan bukan berasal dari pernyataan resmi kementerian.
Menghadapi maraknya informasi yang belum terverifikasi, Kementerian HAM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima. Imbauan ini terutama ditujukan bagi konten-konten yang mencatut nama pejabat publik atau lembaga negara demi kepentingan tertentu.
Sebagai upaya menjaga akurasi informasi, masyarakat diminta untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi Kementerian HAM. Hanya melalui saluran tersebut, publik dapat memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di sisi lain, Kementerian HAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat. Langkah itu dapat dimulai dengan tidak membuat, menyebarkan, atau bahkan mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, penyebaran disinformasi dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah tetap terjaga.
Artikel Terkait
Pegadaian Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik di Asia untuk Kedelapan Kalinya
Empat Influencer Termasuk Awkarin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
KPK Buka Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tunduk pada Proses Hukum Kejagung
Kepala Bakom: Prabowo Berpotensi Hadapi Perlawanan Akibat Kebijakan Ekonomi Fundamental