Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 ke tahap penuntutan, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menjerat eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa penyerahan tahap kedua atau Tahap II dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini berlangsung setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan alat bukti mencukupi.
“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jeffry dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa puluhan saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Jeffry merinci bahwa total terdapat 38 orang saksi dan dua orang ahli yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menggelar pemeriksaan dokumen serta barang bukti elektronik, dan melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
“Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Jeffry menerangkan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Nilai PNBP yang dipersoalkan mencapai Rp130 miliar. Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, kemudian menghubungi LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Artikel Terkait
Pegadaian Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik di Asia untuk Kedelapan Kalinya
Empat Influencer Termasuk Awkarin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
KPK Buka Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tunduk pada Proses Hukum Kejagung
Kepala Bakom: Prabowo Berpotensi Hadapi Perlawanan Akibat Kebijakan Ekonomi Fundamental