JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK Agung Firmansyah sebagai Ahli dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

- Kamis, 07 Mei 2026 | 01:30 WIB
JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK Agung Firmansyah sebagai Ahli dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ahli tersebut adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firmansyah, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan sikap Agung yang dinilai tidak netral. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli, kata Roy, wajib memberikan keterangan berdasarkan keahliannya secara objektif demi menerangkan suatu perkara pidana.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," ujar Roy kepada wartawan di lokasi persidangan.

Dalam pandangan JPU, Agung Firmansyah justru menyampaikan pendapat yang tidak objektif dan tidak independen. Roy menilai bahwa keterangan ahli tersebut hanya didasarkan pada bukti-bukti terbatas yang diterima dari penasihat hukum Nadiem Makarim.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," katanya.

Roy juga menyoroti bahwa Agung tidak memberikan pendapat sebagaimana lazimnya seorang auditor yang berpengalaman. Ia menyebut seharusnya ahli menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan metodologi audit yang umum dan sesuai permintaan aparat penegak hukum. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"Ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baik dari Kejaksaan maupun dari KPK," tambahnya.

Lebih lanjut, JPU menyayangkan ketika independensi ahli dipertanyakan, Agung justru membawa substansi di luar perkara yang sedang disidangkan. Roy menegaskan bahwa mantan Ketua BPK itu seharusnya fokus pada pokok perkara, bukan melebar ke hal-hal lain.

"Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena eks Ketua BPK ini memberikan jawaban di luar substansi sebagai ahli," ucapnya.

Meskipun melayangkan kritik, JPU tetap menghormati kehadiran Agung Firmansyah dan mengakui kontribusinya selama ini dalam membantu Kejaksaan. Namun, Roy menekankan bahwa setiap ahli harus menjaga independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Pada akhir persidangan, JPU menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, keberatan terhadap pendapat ahli yang tidak independen. Kedua, JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasihat hukum, tanpa menerima dokumen penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan.

"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," kata Roy.

Ketiga, JPU menyayangkan bahwa ahli menyampaikan kesimpulan sebelum persidangan berlangsung. Padahal, kesimpulan seharusnya lahir dari proses pembuktian di persidangan, bukan dibuat sebelumnya.

"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar