Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas, DPR Tunggu Arahan Pimpinan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 23:50 WIB
Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas, DPR Tunggu Arahan Pimpinan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa rancangan undang-undang revisi tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan tim reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya,” ujar Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sampai saat ini, menurut Rudianto, Komisi III masih berkonsentrasi pada pembahasan dua undang-undang lain, yakni undang-undang tentang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat. Ia memperkirakan kedua beleid tersebut akan menjadi prioritas pembahasan sebelum revisi undang-undang Polri.

“Saya kira itu menjadi prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri,” tuturnya.

Mengenai waktu pembahasan revisi undang-undang Polri, Rudianto menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang akan diteruskan kepada pimpinan Komisi III. “Intinya kami siap saja, tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ucapnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar