Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa rancangan undang-undang revisi tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan tim reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya,” ujar Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Sampai saat ini, menurut Rudianto, Komisi III masih berkonsentrasi pada pembahasan dua undang-undang lain, yakni undang-undang tentang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat. Ia memperkirakan kedua beleid tersebut akan menjadi prioritas pembahasan sebelum revisi undang-undang Polri.
“Saya kira itu menjadi prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri,” tuturnya.
Mengenai waktu pembahasan revisi undang-undang Polri, Rudianto menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang akan diteruskan kepada pimpinan Komisi III. “Intinya kami siap saja, tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ucapnya.
Artikel Terkait
Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Jangkau 100 Juta Warga, Baru Sepertiga dari Total Penduduk
Progres Tol Trans Sumatera Ruas Rengat–Pekanbaru Capai 76,3 Persen, Ditargetkan Integrasikan Jaringan di Riau
Ratusan Pelajar Jawa Barat Kunjungi Istana, Bertemu Presiden Prabowo dalam Program Edukasi
TASPEN Bayarkan Manfaat Kematian Ahli Waris ASN Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi