Begitu penegasan Kemlu RI. Poin ini penting, karena menurut pandangan Indonesia, Israel justru berjalan ke arah sebaliknya.
Di sisi lain, pemerintah kita juga menyoroti soal aturan nasional Israel yang dinilai memutus operasi UNRWA. Hal itu, bagi RI, jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipenuhi Israel. Situasi ini membuat distribusi bantuan untuk pengungsi Palestina terhambat, bahkan terhenti.
Maka, desakan pun dilayangkan. "Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB," ujar Kemlu RI.
Intinya, pesan Indonesia sederhana namun mendasar: hentikan pelanggaran, patuhi hukum internasional. Perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dan fasilitas mereka bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing