Begitu penegasan Kemlu RI. Poin ini penting, karena menurut pandangan Indonesia, Israel justru berjalan ke arah sebaliknya.
Di sisi lain, pemerintah kita juga menyoroti soal aturan nasional Israel yang dinilai memutus operasi UNRWA. Hal itu, bagi RI, jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipenuhi Israel. Situasi ini membuat distribusi bantuan untuk pengungsi Palestina terhambat, bahkan terhenti.
Maka, desakan pun dilayangkan. "Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB," ujar Kemlu RI.
Intinya, pesan Indonesia sederhana namun mendasar: hentikan pelanggaran, patuhi hukum internasional. Perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dan fasilitas mereka bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak.
Artikel Terkait
Kemenhaj Terapkan Diklat Semi Militer untuk Persiapan Petugas Haji 2026
Bobol Plafon, 15 Ponsel Raib dari Toko Gadai Jagakarsa
NasDem Santai Tanggapi Partai Baru Pendukung Anies untuk 2029
Presiden Korsel Ungkap Laju Produksi Nuklir Korut yang Mencemaskan