Korps Lalu Lintas Polri lagi-lagi memperluas terobosan teknologi di jalan raya. Kali ini, wilayah Sulawesi Tengah yang jadi sasaran. Mereka resmi mengoperasikan perangkat baru bernama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld. Langkah ini bukan tanpa arahan. Sang Kakorlantas, Irjen Agus Suryonugroho, memang punya visi jelas: penegakan hukum lalu lintas harus modern, objektif, dan tentu saja, berkeadilan.
Pemberian perangkatnya sendiri dilakukan secara langsung oleh Brigjen Faizal, sang Direktur Penegakan Hukum Korlantas. Di sisi lain, yang menerima adalah jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda setempat, dengan Kombes Pol Agung Tri Widiantoro di pimpinannya. Intinya, ini adalah penguatan sistem. Penindakan pelanggaran berbasis elektronik di Sulawesi Tengah bakal lebih solid.
Lalu, seperti apa sih alat baru ini? Secara sederhana, E-TLE Mobile Handheld adalah perangkat genggam canggih buat petugas di lapangan. Fungsinya menangkap pelanggaran secara real-time. Bukan cuma jepret foto atau rekam video kendaraan yang melanggar, alat ini juga dibekali kecerdasan buatan atau AI. Data pendukung seperti waktu, lokasi pasti, arah kendaraan, dan plat nomor pun terekam lengkap.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Tangan
Di Balik Kunjungan Gibran, Polri Jaga Ketertiban dan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi
Angin dan Dilema di Menara Kontrol: Mengapa Pesawat Tak Dialihkan ke Laut?
Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta