Menariknya, semua data yang ditangkap itu langsung nyambung ke sistem pusat, yaitu E-TLE Nasional (ETLE-Nas). Prosesnya jadi serba digital dan terstandar secara nasional. Menurut mereka, cara ini lebih transparan dan akuntabel, memberikan kepastian hukum buat masyarakat.
Mekanismenya pun berubah. Kendaraan yang kedapatan melanggar nggak lagi dihentikan di tempat seperti dulu. Semua data pelanggaran diproses lewat sistem. Nantinya, surat konfirmasi atau tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Tujuannya berlapis: proses lebih cepat, kesalahan administrasi bisa ditekan, dan yang paling penting menutup celah untuk praktik transaksional di jalan.
Namun begitu, Korlantas menegaskan bahwa operasi ETLE Mobile Handheld ini bukan semata-mata soal menindak. Ada misi edukasi dan pencegahan di dalamnya. Dengan pengawasan teknologi yang ketat, mereka berharap bisa membangun budaya tertib berlalu lintas. Angka pelanggaran dan kecelakaan diharapkan turun. Pada akhirnya, tujuan besarnya tetap sama: mewujudkan Kamseltibcarlantas yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Tangan
Di Balik Kunjungan Gibran, Polri Jaga Ketertiban dan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi
Angin dan Dilema di Menara Kontrol: Mengapa Pesawat Tak Dialihkan ke Laut?
Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta