Korps Lalu Lintas Polri lagi-lagi menggencarkan penggunaan teknologi untuk menertibkan jalan raya. Kali ini, mereka fokus pada penyebaran perangkat ETLE Mobile Handheld ke seluruh penjuru negeri. Intinya, penegakan hukum lalu lintas mau dibuat lebih modern, objektif, dan tentu saja, adil.
Penyebaran perangkat ini baru saja dilakukan di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Langkah ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Faizal, selaku Dir Gakkum Korlantas, yang bertindak atas perintah Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho. Tujuannya jelas: pemerataan alat.
Lalu, apa sih ETLE Mobile Handheld itu? Singkatnya, ini adalah alat canggih yang dipegang petugas di lapangan untuk menangkap pelanggaran. Kerjanya real time. Alat ini bisa merekam foto atau video kendaraan yang melanggar, lengkap dengan data pendukung seperti lokasi kejadian, arah kendaraan, dan plat nomor. Semua tercatat dengan rapi.
Di sisi lain, sistem ETLE sendiri sebenarnya sudah jadi fondasi utama. Prinsipnya transparan dan akuntabel. Nah, data dari perangkat handheld ini nanti langsung nyambung ke sistem pusat, ETLE Nasional. Hasilnya? Setiap tilang diproses secara digital dengan standar yang sama di mana pun.
Artikel Terkait
Misa Minggu Berubah Horor: 163 Jemaat Diculik Paksa di Kaduna
Prancis Tolak Rencana Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza
Tragedi di Jalan Vanderbijlpark: 13 Pelajar Tewas dalam Tabrakan Minibus Sekolah
Korban Baru Lapor Polisi, Rp 1 Miliar Raib Diduga Tipu Trading Timothy Ronald