Mekanismenya pun jadi berbeda. Kendaraan yang kedapatan melanggar tidak lagi harus dihentikan di tempat. Cukup direkam, lalu data pelanggarannya dikirim lewat sistem. Surat tilangnya nanti menyusul ke alamat pemilik kendaraan sesuai data korps. Menurut polisi, cara ini lebih cepat, tepat, dan meminimalkan kesalahan administrasi. Praktik transaksional yang kerap jadi masalah pun diharapkan bisa ditekan.
Namun begitu, Korlantas menegaskan bahwa tujuan alat ini bukan sekadar menghukum.
"Pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan," jelas mereka.
Dengan pengawasan teknologi terbaru ini, mereka berharap muncul efek jera sekaligus efek cegah bagi para pengendara. Harapannya sih sederhana: angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Pada akhirnya, semua demi terwujudnya Kamseltibcarlantas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida di Kapal Penumpang Sulawesi Utara
Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jaga Stabilitas Nasional, Siapkan Panic Button untuk Pengemudi
Wakil Ketua MPR Soroti Kesenjangan Gender dan Kekerasan pada Peringatan Hari Perempuan Internasional
Andre Rosiade: Kiriman Perantau Selamatkan Ekonomi Sumbar yang Lesu