Suasana di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Jatinegara, Jakarta Timur, mendadak ricuh Senin (19/1/2026) lalu. Sebuah mobil pikap Suzuki Carry terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan.
Menurut keterangan dari Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, kejadiannya bermula saat pikap bernopol B-9542-TAG itu melaju dari arah timur.
"Sesampainya di dekat Kantor Imigrasi Jatinegara, kendaraan menabrak dua orang yang sedang duduk di pinggir jalan," jelas Darwis, seperti dilansir Antara.
Dua perempuan yang jadi korban itu tak sempat menghindar. Tabrakan itu pun berakhir tragis.
Korban Tewas di Tempat
Perempuan berusia 43 tahun, Siti Nurbaiti, warga Jatinegara, harus meregang nyawa di tempat kejadian. Luka-luka yang dideritanya terlalu parah.
"Akibat kejadian tersebut, orang yang sedang duduk di pinggir Jalan atas nama Siti Nurbaiti meninggal dunia di TKP dan di evakuasi ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur," ujar Darwis memaparkan kronologi yang memilukan.
Sementara itu, korban kedua, Fitria Nur Apriyani (23), lebih beruntung. Dia hanya mengalami luka ringan dan kini masih dirawat di rumah sakit yang sama.
Yang menarik, pengemudi pikap berinisial S (36) nyaris tak terluka. Cuma luka ringan. Namun begitu, kendaraannya rusak dan langsung diamankan polisi untuk penyelidikan. STNK dan SIM si pengemudi juga turut disita.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus digelar oleh Unit Laka Satlantas Jakarta Timur. Polisi masih berburu saksi mata dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Semua itu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum pikap itu menghantam kedua korban.
"Kami sudah mendatangi korban di RS Polri, lalu mencari CCTV dan saksi untuk menindaklanjuti laporan," pungkas Darwis menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Staf Perusahaan Milik Keluarga Bupati Pekalongan
Puan Maharani Bantah Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilakukan Secara Tertutup
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun
KPK Periksa Ulang Staf PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji