Gedung Nusantara II di Senayan kembali ramai hari ini. Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-17, sebuah pertemuan penting yang mengusung agenda krusial. Dua undang-undang yang sudah lama dinanti-nanti akhirnya mendapatkan lampu hijau: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Di ruang sidang, Ketua DPR itu tampak didampingi para wakilnya Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Suasana terasa khidmat, namun juga penuh harap.
Sebelum masuk ke urusan formal, Puan menyampaikan renungan singkat. Bulan Maret dan April, katanya, diwarnai tiga hari besar keagamaan: Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah.
"Momen-momen ini kita lalui untuk refleksi, pembersihan jiwa," ujarnya.
"Semoga kita terlahir kembali sebagai insan yang penuh harapan. Mengedepankan kasih sayang, menyemai kebaikan, dan tentu saja, meraih keberkahan."
Setelah pembukaan itu, rapat pun bergulir. Puan membacakan beberapa surat dari Presiden. Salah satunya adalah Surpres tentang RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Yang lain, lebih relevan dengan agenda hari itu, adalah penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU PPRT.
Agenda pertama datang dari BPK RI. Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II untuk tahun 2025. Laporannya cukup tebal, merangkum 685 temuan pemeriksaan yang terdiri dari audit keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Lalu, suasana mulai memanas dalam arti positif. Sidang beralih ke pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan pembahasannya. Kemudian, Puan mengambil alih.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan ke seisi ruang.
"Setuju!" jawab seluruh fraksi serentak. Ketukan palu Puan menegaskan: UU itu sah menjadi hukum.
Namun begitu, puncak acara sesungguhnya baru datang setelahnya. Sidang langsung melanjutkan dengan membahas RUU yang diperjuangkan selama dua dekade lebih: UU PPRT. Laporan dari Badan Legislasi yang dibacakan Bob Hasan menjadi pembuka akhir perjalanan panjang itu.
"Tibalah saatnya," kata Puan, suaranya jelas. "Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan?"
Kembali, jawaban "setuju" bergemuruh. Dan dengan itu, sejarah tercatat. Pekerja rumah tangga Indonesia akhirnya memiliki payung hukum khusus setelah 22 tahun penantian.
Puan tak lupa mengucapkan terima kasih. Rasa syukur itu ditujukan kepada sejumlah menteri yang terlibat, mulai dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PPPA, hingga Menteri Hukum dan HAM.
"Atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan," ucapnya.
Dengan dua UU penting disahkan, rapat pun ditutup dengan pidato penutupan masa persidangan oleh Puan sendiri. Para anggota dewan kemudian akan memasuki masa reses, dari 22 April hingga 11 Mei 2026. Mereka pulang dengan membawa satu capaian legislatif yang benar-benar menyentuh hati banyak orang.
Artikel Terkait
Indonesia Borong 8 Emas di Singapore Open 2026, Luhut: Sinyal Regenerasi Berjalan Baik
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Klaim Dikambinghitamkan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kemenag Tegaskan Hoaks Soal Pengambilalihan Rekening Kas Masjid
Banten Genjot Produksi Jagung untuk Penuhi Kebutuhan 14 Pabrik Pakan Ternak