KPK akhirnya memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat, sebagai saksi untuk kasus korupsi kuota haji yang sedang panas.
Konfirmasi datang langsung dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Yaqut yang pernah menjabat sebagai Menag periode 2020 hingga 2024 merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Begitu penjelasan Budi kepada awak media.
Lalu, apa yang hendak digali dari Yaqut? Menurut Budi, fokusnya adalah pada perhitungan kerugian negara. Nanti, hitung-hitungan rincinya akan dilakukan oleh auditor BPK.
Artikel Terkait
Tips Jaga Kesehatan Kulit untuk Persiapan Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Usul Penerapan WFH dan Penghematan Energi Tiru Langkah Pakistan
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius