KPK akhirnya memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat, sebagai saksi untuk kasus korupsi kuota haji yang sedang panas.
Konfirmasi datang langsung dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Yaqut yang pernah menjabat sebagai Menag periode 2020 hingga 2024 merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,”
Begitu penjelasan Budi kepada awak media.
Lalu, apa yang hendak digali dari Yaqut? Menurut Budi, fokusnya adalah pada perhitungan kerugian negara. Nanti, hitung-hitungan rincinya akan dilakukan oleh auditor BPK.
“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,”
ungkapnya singkat.
Pemeriksaan Yaqut ini bukan satu-satunya. Dalam sepekan terakhir, KPK ternyata sudah memanggil sejumlah saksi lain. Tujuannya sama: mengumpulkan keterangan untuk mengukur besaran kerugian keuangan negara. Prosesnya melibatkan auditor BPK, yang tampaknya sedang bekerja keras menyusun angka-angka definitif.
Yang menarik, meski hari ini statusnya sebagai saksi, Yaqut sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bukan cuma dia. Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex, juga sudah berstatus tersangka. Kasus ini jelas masih panjang, dan pemeriksaan hari ini mungkin baru salah satu babaknya.
Artikel Terkait
Penampilan Baru Dito Ariotedjo: Lebih Langsing Usai Ikut Hyrox
Dewan Pakar Tetapkan 15 Kandidat Hoegeng Awards 2026, Jamin Tak Ada Intervensi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Jualan Lewat Instagram di Garut
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030