Lalu, apa yang membuat vonisnya lebih ringan? Alasannya muncul dalam pertimbangan hakim. Isa disebut-sebut tak mendapat keuntungan materiil sedikit pun dari seluruh kasus korupsi ini. Itu poin penting yang meringankan.
Namun begitu, bukan berarti ia bebas dari kesalahan. Hakim melihat ada hal yang memberatkan. Isa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, sebagai regulator, ia dianggap membuka jalan bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Padahal, perusahaan itu sebenarnya sudah dalam kondisi bangkrut. Akhirnya, kerugian pun tak terhindarkan.
Atas tindakannya, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juga Pasal 55 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan tinggi. Kita lihat saja bagaimana banding ini akan berakhir.
Artikel Terkait
Oknum ASN Tebang Pohon di Jalan Iskandar Muda, Hukuman Disiplin Segera Dijatuhkan
Genangan 7 Hari, 7 Rumah Ambruk di Tengah Banjir Desa Idaman
Tragis di Jalan Sabilillah, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk yang Berhenti
21 Keluarga di Kalideres Segera Direlokasi ke Rusunawa Jelang Ramadan