Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Banding atas Vonis Isa Rachmatarwata

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:25 WIB
Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Banding atas Vonis Isa Rachmatarwata

Lalu, apa yang membuat vonisnya lebih ringan? Alasannya muncul dalam pertimbangan hakim. Isa disebut-sebut tak mendapat keuntungan materiil sedikit pun dari seluruh kasus korupsi ini. Itu poin penting yang meringankan.

Namun begitu, bukan berarti ia bebas dari kesalahan. Hakim melihat ada hal yang memberatkan. Isa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, sebagai regulator, ia dianggap membuka jalan bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Padahal, perusahaan itu sebenarnya sudah dalam kondisi bangkrut. Akhirnya, kerugian pun tak terhindarkan.

Atas tindakannya, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juga Pasal 55 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan tinggi. Kita lihat saja bagaimana banding ini akan berakhir.


Halaman:

Komentar