Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pun ternyata tak puas. Vonis 1,5 tahun penjara untuk Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu, kini resmi dibanding oleh kedua belah pihak. Kasusnya terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang mengguncang periode 2008-2018.
Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu lalu. Pemohon banding tercantum jelas: Muhammad Fadil Paramajeng selaku JPU, dan nama Isa sendiri. Kedua berkas permohonan itu sudah diajukan sejak Rabu.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah ini. Namun, ia memilih tak berpanjang lebar.
Ini menarik. Sebab, tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat: 4 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Tapi majelis hakim yang dipimpin Sunoto memutuskan berbeda. Rabu pekan sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, vonis 1,5 tahun penjara pun dibacakan.
Artikel Terkait
Mantan Menlu Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Indonesia di Konflik Iran-AS
Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data
Penutupan Selat Hormuz oleh Iran Ancam Stabilitas Harga Energi dan Pangan Indonesia
Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dibebaskan Murni