Teka-teki pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai menemui titik terang. Korban, seorang pria berusia 25 tahun bernama Marcellino Dwi Tirta, tewas dengan tragis. Motifnya? Konflik utang-piutang yang berujung maut.
Jasad Marcellino ditemukan pada Minggu pagi, 11 Januari lalu. Lokasinya di TPU Komplek Jakasampurna, wilayah Bekasi Barat. Kondisinya memilukan tertimbun di bawah tumpukan dedaunan kering yang berserakan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. Dua orang pelaku, yang kini diketahui bernama Joko Pribadi dan Gunawan, berhasil diamankan. Penangkapan mereka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Artikel Terkait
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Menlu Perintahkan Evakuasi 15 WNI dari Teheran, Prosesnya Terkendala Penutupan Ruang Udara
Pemerintah Tegaskan Politik Bebas Aktif dan Dukungan untuk Palestina Pasca Pertemuan dengan Mantan Presiden
Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Damai: Penerimaan Para Pihak yang Bertikai