Teka-teki pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai menemui titik terang. Korban, seorang pria berusia 25 tahun bernama Marcellino Dwi Tirta, tewas dengan tragis. Motifnya? Konflik utang-piutang yang berujung maut.
Jasad Marcellino ditemukan pada Minggu pagi, 11 Januari lalu. Lokasinya di TPU Komplek Jakasampurna, wilayah Bekasi Barat. Kondisinya memilukan tertimbun di bawah tumpukan dedaunan kering yang berserakan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. Dua orang pelaku, yang kini diketahui bernama Joko Pribadi dan Gunawan, berhasil diamankan. Penangkapan mereka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dendam yang Berakhir di Kuburan
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, akar masalahnya ternyata sederhana sekaligus klasik: utang. Rasa dendam yang dipendam kedua pelaku akhirnya meledak menjadi aksi brutal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,”
ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1).
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan. Tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kini mendalami setiap detail dari kasus ini, mengumpulkan bukti dan mengurai kronologi sebenarnya. Semua untuk memastikan proses hukum berjalan semestinya.
Artikel Terkait
Rusia Masuk Daftar Hitam PBB atas Dugaan Kekerasan Seksual di Zona Konflik, Moskow Protes
Indonesia Tawarkan Kerja Sama Infrastruktur ke Rusia, dari Giant Sea Wall hingga Perkeretaapian
Wamendagri Dorong Maluku Optimalkan Potensi Maritim Jadi Motor Ekonomi Daerah
Wakil Ketua Komisi VI DPR Desak Realisasi Flyover Padang Lua Atasi Kemacetan Puluhan Tahun