Pemerintah Amerika Serikat memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelesaian isu kerja paksa, yang berujung pada penetapan tarif tambahan impor yang lebih rendah dibandingkan puluhan negara lain. Keputusan ini diumumkan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, yang menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Dalam pengumuman tersebut, Indonesia hanya dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, sementara 54 negara lain harus menerima tarif 12,5 persen. Langkah ini menempatkan Indonesia ke dalam kategori khusus dari total 60 negara yang berhak menerima pertimbangan istimewa dari pemerintah AS. Selain itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia, sebuah langkah strategis yang diprediksi akan memberikan stimulus ekonomi signifikan bagi sektor industri nasional.
Pengakuan positif dari AS tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang telah ditempuh Indonesia. Selain menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang secara tegas melarang impor atas produk-produk yang terindikasi berasal dari kerja paksa. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen progresif Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respons positif selama proses evaluasi tarif. Menurutnya, hubungan kerja yang semakin erat antara kedua negara menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan menguntungkan dunia usaha di Indonesia.
“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, kedua negara juga membahas sejumlah perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan. Pemerintah AS menyampaikan kekhawatiran mengenai dinamika linimasa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 yang diperkirakan baru terlaksana setelah 24 Juli 2026, bertepatan dengan selesainya penerapan tarif global. Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Sementara itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan dan menjadi perhatian bersama. AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang dinilai berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. Pemerintah AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232. Upaya negosiasi ini memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.
Menanggapi catatan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga sektoral terkait untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan. “Kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama,” kata dia.
Artikel Terkait
Persib dan Borneo FC Bersaing Buktikan Tim Terbaik Indonesia di ASEAN Club Championship 2026/2027
Nanik S. Deyang Resmi Ditunjuk sebagai Kepala BGN, Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Lebih dari 8.000 WNI Ajukan Pencabutan Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir, Didominasi Pernikahan dengan WNA
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Serahkan Proses Hukum ke Aparat