"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun seolah mengingatkan terdakwa yang hadir di persidangan. "Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan?" tanyanya.
"Sementara ini mungkin saya masih ngurus pak," sahut Mujar, dengan nada ragu.
Latar Belakang Dakwaan
Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan suap yang sangat besar. Marcella Santoso, salah satu terdakwa, didakwa memberikan uang sebesar Rp 40 miliar. Tujuannya agar kliennya mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit (CPO).
Jaksa menilai suap itu diberikan secara bersama-sama. Marcella didakwa berkomplot dengan tiga orang lain: Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili beberapa grup perusahaan besar. Tak cuma suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rantai kasus ini, dari suap hingga pengelolaan aset seperti kapal, sedang coba dibongkar satu per satu di persidangan.
Artikel Terkait
Greenland Tegaskan Setia ke Denmark, Tolak Isu Aneksasi AS
Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun
Antam Bantah Ledakan di Tambang Pongkor, Asap Tebal Ternyata dari Kayu Terbakar
Perpusnas Terpangkas Drastis, Anggaran Rp 377 Miliar Dinilai Tak Mampu Rawat Naskah Kuno