Nahkoda Ungkap Gaji Mandek Usai Majikan Jadi Tersangka Korupsi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 22:00 WIB
Nahkoda Ungkap Gaji Mandek Usai Majikan Jadi Tersangka Korupsi

"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Hakim pun seolah mengingatkan terdakwa yang hadir di persidangan. "Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan?" tanyanya.

"Sementara ini mungkin saya masih ngurus pak," sahut Mujar, dengan nada ragu.

Latar Belakang Dakwaan

Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan suap yang sangat besar. Marcella Santoso, salah satu terdakwa, didakwa memberikan uang sebesar Rp 40 miliar. Tujuannya agar kliennya mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit (CPO).

Jaksa menilai suap itu diberikan secara bersama-sama. Marcella didakwa berkomplot dengan tiga orang lain: Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili beberapa grup perusahaan besar. Tak cuma suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rantai kasus ini, dari suap hingga pengelolaan aset seperti kapal, sedang coba dibongkar satu per satu di persidangan.


Halaman:

Komentar