Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1) lalu, membahas sebuah wacana yang cukup penting: Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Komisi III DPR RI mulai menggodoknya. RUU yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini bakal membawa sejumlah perubahan signifikan.
Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI, yang hadir dalam rapat itu, memaparkan bahwa materi dalam RUU tersebut dikelompokkan menjadi delapan isu pokok. Poin pertama dan paling mendasar adalah soal perubahan status hakim.
"Pokok pengaturan pertama adalah mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," jelas Bayu.
Isu kedua tak kalah krusial. Ini berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk merekrut hakim secara mandiri kecuali untuk hakim agung. Menurut Bayu, ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan," ucapnya.
Meski begitu, ditegaskan bahwa proses rekrutmen hakim intinya tetap akan dijalankan oleh MA secara mandiri.
Lalu, isu ketiga adalah upaya konsolidasi. RUU ini ingin menyatukan aturan jabatan hakim yang selama ini tersebar di empat lingkungan peradilan berbeda. "Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan, kita atur kembali di sini," ungkap Bayu.
Nah, di sisi lain, ada juga poin yang lebih bersifat perlindungan. Isu keempat, misalnya, memperluas jaminan keamanan. Tidak hanya untuk hakim, tapi juga keluarganya. Kemudian, isu kelima menitikberatkan pada kesejahteraan. RUU ini berupaya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim dengan lebih jelas dan terperinci dalam undang-undang.
Usia pensiun pun jadi perhatian. Seiring meningkatnya angka harapan hidup, RUU ini mengusulkan penataan ulang usia pengabdian hakim. Usianya naik.
"Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun," sebut Bayu.
Isu ketujuh menyentuh soal pembinaan. Mulai dari penempatan hingga mutasi untuk hakim pertama dan hakim tinggi, diupayakan agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain isu-isu pokok tadi, RUU ini juga memuat ketentuan umum. Salah satunya mendefinisikan dengan tegas siapa itu hakim.
"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," tegas dia.
Tak lupa, syarat untuk menjadi calon hakim hingga hakim agung juga diatur ulang. Ada peningkatan syarat usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, misalnya, usia minimal pencalonan diusulkan naik jadi 50 tahun. Dengan catatan, punya pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim.
"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri," tutupnya menerangkan.
Artikel Terkait
Trump Dievakuasi Saat Jamuan Makan Malam, Petugas Secret Service Tertembak
Wali Kota Yogyakarta Janji Kawal Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha hingga Tuntas
Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju Meriah, Ribuan Tamu Termasuk Prabowo dan Gibran Hadir
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Hokkaido, Jepang, Belum Ada Laporan Kerusakan