Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Rabu (14/1/2026) itu cukup tegang. Jaksa menghadirkan seorang saksi kunci: Mujar, seorang nahkoda. Kehadirannya berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng yang sedang disidangkan.
Mujar, dengan polosnya, bercerita tentang pekerjaannya. Dia mengaku ditugaskan sebagai nahkoda untuk dua kapal milik Ariyanto yang ditambatkan di Batavia Marina, yaitu Kapal Scorpio dan Kapal Sosai.
"Bagaimana kepemilikannya siapa?" tanya jaksa, mencoba memastikan.
"Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri," jawab Mujar lugas.
Hakim kemudian menyelidiki soal pembayaran. Ternyata, dengan gaji Rp 5,5 juta per bulan, Mujar bertanggung jawab merawat kedua kapal itu sendirian. "Tidak ada lagi," katanya ketika ditanya apakah ada kru lain.
Namun begitu, ada yang berubah belakangan ini. Menurut pengakuan Mujar, gajinya yang biasanya dibayar dalam rupiah itu kini tak lagi lancar. Perubahan itu terjadi setelah majikannya, Ariyanto Bakri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang 27 Pangkalan AS dan Sasaran Israel di Tengah Eskalasi
Presiden Iran Sumpah Balas Dendam Usai Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas
Iran Serang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Alami Kerusakan