Rabu (14/1) lalu, ruang rapat Komisi III DPR RI di Jakarta ramai oleh suara protes. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) datang untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Inti pembicaraannya? Nasib mereka yang kerap disebut sebagai hakim ad hoc.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, langsung menyasar persoalan utama: urusan perut. Menurutnya, selama ini sumber penghasilan hakim ad hoc cuma satu, yaitu tunjangan kehormatan. Itu saja.
Ucapannya terdengar getir. Bayangkan, sudah 13 tahun lebih kondisi ini berlangsung tanpa perubahan berarti. Perubahan terakhir soal kesejahteraan mereka ternyata tercatat jauh di tahun 2013. "Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc," tutur Ade.
Persoalannya tak cuma soal uang. Ada juga hal-hal mendasar yang luput, seperti jaminan asuransi kecelakaan dan kematian. Belum lagi soal fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Pandeglang, 29 Ribu Jiwa Terdampak di 12 Kecamatan
Dua Jembatan Presisi Kapolri Ubah Nasib Warga Klaten
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz
Balita dan Seorang Pria Tewas dalam Serangan Drone yang Guncang Rostov