Cerita Ade ini cuma satu sisi dari masalah yang lebih kompleks. Di sisi lain, perwakilan FSHA lainnya menyoroti akar masalahnya: ketiadaan regulasi khusus. Posisi hakim ad hoc jadi seperti anak tiri, sering jadi bahan perdebatan karena tidak ada aturan main yang jelas.
"Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap Hakim Ad Hoc tergantung penafsirannya," jelas salah seorang perwakilan. "Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur."
Kekaburan aturan ini yang akhirnya membuat mereka bertekad datang ke Senayan. Mereka punya usulan konkret: buatlah aturan yang jelas, adil, dan objektif. Aturan yang lahir dari kajian ilmiah, bukan sekadar tafsir sepihak.
Kini, bola ada di tangan Komisi III DPR. Apakah keluhan yang sudah mengendap lebih dari satu dekade ini akan menemukan jalan terang, atau justru tenggelam lagi dalam arus politik yang sibuk? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang 27 Pangkalan AS dan Sasaran Israel di Tengah Eskalasi
Presiden Iran Sumpah Balas Dendam Usai Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas
Iran Serang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Alami Kerusakan