Cerita Ade ini cuma satu sisi dari masalah yang lebih kompleks. Di sisi lain, perwakilan FSHA lainnya menyoroti akar masalahnya: ketiadaan regulasi khusus. Posisi hakim ad hoc jadi seperti anak tiri, sering jadi bahan perdebatan karena tidak ada aturan main yang jelas.
"Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap Hakim Ad Hoc tergantung penafsirannya," jelas salah seorang perwakilan. "Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur."
Kekaburan aturan ini yang akhirnya membuat mereka bertekad datang ke Senayan. Mereka punya usulan konkret: buatlah aturan yang jelas, adil, dan objektif. Aturan yang lahir dari kajian ilmiah, bukan sekadar tafsir sepihak.
Kini, bola ada di tangan Komisi III DPR. Apakah keluhan yang sudah mengendap lebih dari satu dekade ini akan menemukan jalan terang, atau justru tenggelam lagi dalam arus politik yang sibuk? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Pandeglang, 29 Ribu Jiwa Terdampak di 12 Kecamatan
Dua Jembatan Presisi Kapolri Ubah Nasib Warga Klaten
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Gus Aiz
Balita dan Seorang Pria Tewas dalam Serangan Drone yang Guncang Rostov