Sengketa Tanah Jalan Desa Memanas di Pati
Dua desa di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, terlibat sengketa kepemilikan tanah jalan sepanjang 450 meter yang telah berlangsung turun-temurun. Perselisihan ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Pati dengan klaim sejarah dan bukti administrasi saling berhadapan.
Fakta Utama Kasus
- Panjang jalan yang disengketakan: 450 meter
- Pemohon: Desa Payang (Kades Dewi Ernawati)
- Tergugat: Desa Tambaharjo (Kades Sugiyono)
- Nilai gugatan: Rp 10,5 juta (materiil) Rp 50 juta (imateriil)
- Status perkara: Masuk sidang ketujuh
Klaim Historis Desa Payang
Desa Payang mengajukan gugatan perdata ke PN Pati pada 22 April 2025 dengan dasar klaim kepemilikan historis. Menurut pihak pemohon, jalan yang menghubungkan Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu tersebut telah dibangun dan dirawat oleh nenek moyang mereka sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Jalan tersebut dipelihara terus menerus oleh warga kami, mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, penanaman pohon randu, pembuatan gapura, hingga pengaspalan dan betonisasi menggunakan anggaran Dana Desa Payang pada tahun 2016 hingga 2018," tegas Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, di sela-sela persidangan.
Ernawati menegaskan bahwa pengelolaan jalan secara berkelanjutan selama ratusan tahun menjadi dasar legalitas kepemilikan. Pihaknya berencana membangun talud pengaman dan mengajukan peningkatan status jalan menjadi jalan kabupaten jika memenangkan sengketa.
Bantahan dan Bukti Administratif Desa Tambaharjo
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat yang justru menguatkan posisi mereka. Dalam persidangan ketujuh, dua saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati memberikan keterangan penting.
Update Persidangan: Sidang ketujuh telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat. Analisis citra satelit dan kajian administratif menjadi fokus utama.
Berdasarkan analisis citra satelit yang disampaikan saksi ahli, lokasi jalan secara geografis berada dalam wilayah administratif Desa Tambaharjo. Keterangan ahli lainnya menegaskan bahwa meskipun sebuah desa dapat membangun infrastruktur di atas tanah desa lain, status kepemilikan tanah tidak otomatis berpindah.
"Infrastruktur yang dibangun memang milik Desa Payang, tetapi jalan tersebut secara administratif mengikat dengan wilayah Desa Tambaharjo. Ini adalah pembedaan yang jelas antara aset fisik dan status lahan," jelas Deddy Gunawan mengutip keterangan ahli.
Proses Hukum Berlanjut
Meski kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim PN Pati. Proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah mengingat implikasinya terhadap pengelolaan aset desa dan batas wilayah administratif. Masyarakat setempat pun menanti penyelesaian yang adil untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung puluhan tahun.
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia
Kementerian Pertanian Pastikan Harga Ayam di Pasar Minggu Masih Sesuai Acuan
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan