Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan

- Rabu, 19 November 2025 | 21:12 WIB
Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan
Sengketa Tanah Jalan Desa Memanas di Pati

Sengketa Tanah Jalan Desa Memanas di Pati

Dua desa di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, terlibat sengketa kepemilikan tanah jalan sepanjang 450 meter yang telah berlangsung turun-temurun. Perselisihan ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Pati dengan klaim sejarah dan bukti administrasi saling berhadapan.

Fakta Utama Kasus

  • Panjang jalan yang disengketakan: 450 meter
  • Pemohon: Desa Payang (Kades Dewi Ernawati)
  • Tergugat: Desa Tambaharjo (Kades Sugiyono)
  • Nilai gugatan: Rp 10,5 juta (materiil) Rp 50 juta (imateriil)
  • Status perkara: Masuk sidang ketujuh

Klaim Historis Desa Payang

Desa Payang mengajukan gugatan perdata ke PN Pati pada 22 April 2025 dengan dasar klaim kepemilikan historis. Menurut pihak pemohon, jalan yang menghubungkan Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu tersebut telah dibangun dan dirawat oleh nenek moyang mereka sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia.

"Jalan tersebut dipelihara terus menerus oleh warga kami, mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, penanaman pohon randu, pembuatan gapura, hingga pengaspalan dan betonisasi menggunakan anggaran Dana Desa Payang pada tahun 2016 hingga 2018," tegas Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, di sela-sela persidangan.

Ernawati menegaskan bahwa pengelolaan jalan secara berkelanjutan selama ratusan tahun menjadi dasar legalitas kepemilikan. Pihaknya berencana membangun talud pengaman dan mengajukan peningkatan status jalan menjadi jalan kabupaten jika memenangkan sengketa.

Bantahan dan Bukti Administratif Desa Tambaharjo

Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat yang justru menguatkan posisi mereka. Dalam persidangan ketujuh, dua saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati memberikan keterangan penting.

Update Persidangan: Sidang ketujuh telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat. Analisis citra satelit dan kajian administratif menjadi fokus utama.

Berdasarkan analisis citra satelit yang disampaikan saksi ahli, lokasi jalan secara geografis berada dalam wilayah administratif Desa Tambaharjo. Keterangan ahli lainnya menegaskan bahwa meskipun sebuah desa dapat membangun infrastruktur di atas tanah desa lain, status kepemilikan tanah tidak otomatis berpindah.

"Infrastruktur yang dibangun memang milik Desa Payang, tetapi jalan tersebut secara administratif mengikat dengan wilayah Desa Tambaharjo. Ini adalah pembedaan yang jelas antara aset fisik dan status lahan," jelas Deddy Gunawan mengutip keterangan ahli.

Proses Hukum Berlanjut

Meski kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim PN Pati. Proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah mengingat implikasinya terhadap pengelolaan aset desa dan batas wilayah administratif. Masyarakat setempat pun menanti penyelesaian yang adil untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung puluhan tahun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar