KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Nah, yang jadi pertanyaan sekarang: kapan dia bakal diperiksa sebagai tersangka?
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan Yaqut sampai saat ini belum ada. "Kalau sudah ada, kami akan update ya," ujar Budi kepada awak media pada Rabu (14/1/2026). Dia berjanji perkembangan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.
Di sisi lain, prosesnya masih berjalan. KPK kini sedang menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara. "Kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya," ungkap Budi. Jadi, meski tersangka sudah ditetapkan, rincian nilai kerugiannya masih digodok.
Bukti yang Diklaim Sudah "Tebal"
Penetapan Yaqut sebagai tersangka bukan tanpa dasar. KPK menyebut mereka punya bukti yang cukup bahkan disebut "tebal". Semua pimpinan lembaga antirasuah itu konon sepakat bulat soal penetapan ini.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," tegas Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Minggu (11/1).
Dia menjelaskan, bukti-bukti itu dikumpulkan penyidik dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang disita dari sejumlah penggeledahan. Jadi, meski angka kerugian negara belum final, berkas penyidikan sudah menggunung.
Di mana Peran Yaqut?
Lalu, apa yang diduga dilakukan Yaqut? Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan satu poin penting.
Katanya, saat menjabat, Yaqut membagikan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi dengan cara yang melanggar aturan. Alih-alih membagi sesuai ketentuan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus Yaqut justru membaginya sama rata: 50 persen untuk masing-masing jenis.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu... tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," papar Asep di gedung KPK.
Pembagian yang dianggap tidak proporsional itulah yang kini jadi salah satu fokus penyidikan. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari KPK.
Artikel Terkait
Irfan Bachdim Wujudkan Mimpi Masa Kecil, Tukar Jersey dengan Idola Rivaldo
Polisi Tangkap Pelaku Video Porno yang Melibatkan Dua Pelajar SMP di Pamekasan
PDIP Nilai Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian Trump Tak Lagi Relevan
Sebastian Frey Berjanji Kembali ke Indonesia untuk Berlibur Usai Tampil di Clash of Legends