KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Nah, yang jadi pertanyaan sekarang: kapan dia bakal diperiksa sebagai tersangka?
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan Yaqut sampai saat ini belum ada. "Kalau sudah ada, kami akan update ya," ujar Budi kepada awak media pada Rabu (14/1/2026). Dia berjanji perkembangan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.
Di sisi lain, prosesnya masih berjalan. KPK kini sedang menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara. "Kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya," ungkap Budi. Jadi, meski tersangka sudah ditetapkan, rincian nilai kerugiannya masih digodok.
Bukti yang Diklaim Sudah "Tebal"
Penetapan Yaqut sebagai tersangka bukan tanpa dasar. KPK menyebut mereka punya bukti yang cukup bahkan disebut "tebal". Semua pimpinan lembaga antirasuah itu konon sepakat bulat soal penetapan ini.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," tegas Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Minggu (11/1).
Artikel Terkait
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Runtuh, Lalu Lintas Dijamin Tak Tersendat
Iran Tuding AS Cari-Cari Dalih untuk Invasi Militer
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Piting Terapis di Bekasi
Di Balik Skandal Chromebook: Kisah ASN Dicopot karena Tolak Arahan Nadiem