KPK Tunggu Kalkulasi BPK Sebelum Periksa Yaqut sebagai Tersangka

- Rabu, 14 Januari 2026 | 06:20 WIB
KPK Tunggu Kalkulasi BPK Sebelum Periksa Yaqut sebagai Tersangka

Dia menjelaskan, bukti-bukti itu dikumpulkan penyidik dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang disita dari sejumlah penggeledahan. Jadi, meski angka kerugian negara belum final, berkas penyidikan sudah menggunung.

Di mana Peran Yaqut?

Lalu, apa yang diduga dilakukan Yaqut? Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan satu poin penting.

Katanya, saat menjabat, Yaqut membagikan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi dengan cara yang melanggar aturan. Alih-alih membagi sesuai ketentuan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus Yaqut justru membaginya sama rata: 50 persen untuk masing-masing jenis.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu... tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," papar Asep di gedung KPK.

Pembagian yang dianggap tidak proporsional itulah yang kini jadi salah satu fokus penyidikan. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari KPK.


Halaman:

Komentar