Dia menjelaskan, bukti-bukti itu dikumpulkan penyidik dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang disita dari sejumlah penggeledahan. Jadi, meski angka kerugian negara belum final, berkas penyidikan sudah menggunung.
Di mana Peran Yaqut?
Lalu, apa yang diduga dilakukan Yaqut? Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan satu poin penting.
Katanya, saat menjabat, Yaqut membagikan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi dengan cara yang melanggar aturan. Alih-alih membagi sesuai ketentuan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus Yaqut justru membaginya sama rata: 50 persen untuk masing-masing jenis.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu... tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," papar Asep di gedung KPK.
Pembagian yang dianggap tidak proporsional itulah yang kini jadi salah satu fokus penyidikan. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari KPK.
Artikel Terkait
Prabowo Kumpulkan Mantan Presiden dan Parpol Bahas Antisipasi Krisis Global
Presiden Prabowo Undang Tokoh Senior Bahas Ancaman Krisis Timur Tengah
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Tas Hitam Pasar Nalo, Ibu Kandung Ditangkap
Menteri Kehutanan Murka, 15 Tersangka Kasus Gajah Sumatera Dimutilasi di Riau