JAKARTA Kabar terbaru soal aturan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akhirnya ada kejelasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan regulasinya sudah selesai dibahas dan bahkan telah ditandatangani. Kapan pengumuman resminya? Itu masih ditutup rapat. Tapi yang pasti, dasar hukum untuk formula penghitungan yang baru itu sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” ujar Airlangga singkat, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat lalu.
Kalau kita lihat ke belakang, skema penghitungan UMP tahun depan nggak akan sama lagi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya sudah mengisyaratkan perubahan. Alih-alih memakai satu angka persentase tunggal seperti biasa, pemerintah kali ini mengusulkan penggunaan rentang angka. Tujuannya jelas: mengatasi kesenjangan upah yang lebar antar daerah.
Usulan ini rupanya sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
85 Truk Kena Tegur dalam Razia Ketat Truk Besar di Sumedang
Polda Sumsel Pisahkan Kendaraan Berat dan Aktifkan Tim Urai Macet untuk Antisipasi Macet Mudik
Gelombang Pemudik Padati Pelabuhan Merak, 48 Ribu Penumpang Tercatat dalam 12 Jam
Arus Mudik H-5 Lebaran Lancar, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen