JAKARTA Kabar terbaru soal aturan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akhirnya ada kejelasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan regulasinya sudah selesai dibahas dan bahkan telah ditandatangani. Kapan pengumuman resminya? Itu masih ditutup rapat. Tapi yang pasti, dasar hukum untuk formula penghitungan yang baru itu sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” ujar Airlangga singkat, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat lalu.
Kalau kita lihat ke belakang, skema penghitungan UMP tahun depan nggak akan sama lagi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya sudah mengisyaratkan perubahan. Alih-alih memakai satu angka persentase tunggal seperti biasa, pemerintah kali ini mengusulkan penggunaan rentang angka. Tujuannya jelas: mengatasi kesenjangan upah yang lebar antar daerah.
Usulan ini rupanya sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," jelas Yassierli.
Nah, di sini mekanismenya jadi menarik. Pemerintah pusat cuma akan memberikan panduan mengenai rentang kenaikannya saja. Soal angka akhir di dalam rentang itu, wewenang penentuannya akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, nanti para kepala daerah punya tugas tambahan. Mereka harus jeli mempertimbangkan beberapa faktor kunci sebelum memutuskan angka UMP. Mulai dari pertumbuhan ekonomi lokal, tingkat inflasi, sampai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. Semua itu akan jadi bahan pertimbangan yang tak bisa diabaikan.
Perubahan formula ini, meski teknis, diharapkan bisa lebih adil. Menyesuaikan dengan kondisi riil setiap provinsi, yang jelas berbeda-beda. Tinggal tunggu pengumuman resminya saja.
Artikel Terkait
BI Perluas QRIS ke China, Transaksi Langsung Pakai Rupiah dan Yuan Tanpa Dolar
Rupiah Terperosok, Kadin: Pelemahan Bisa Jadi Peluang Dongkrak Ekspor
Ali Mochtar Ngabalin: AS di Bawah Trump Sedang Mendikte Iran, Bukan Berperang
Pemerintah Resmi Luncurkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk Percepat Perdagangan Karbon Nasional