"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," jelas Yassierli.
Nah, di sini mekanismenya jadi menarik. Pemerintah pusat cuma akan memberikan panduan mengenai rentang kenaikannya saja. Soal angka akhir di dalam rentang itu, wewenang penentuannya akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, nanti para kepala daerah punya tugas tambahan. Mereka harus jeli mempertimbangkan beberapa faktor kunci sebelum memutuskan angka UMP. Mulai dari pertumbuhan ekonomi lokal, tingkat inflasi, sampai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. Semua itu akan jadi bahan pertimbangan yang tak bisa diabaikan.
Perubahan formula ini, meski teknis, diharapkan bisa lebih adil. Menyesuaikan dengan kondisi riil setiap provinsi, yang jelas berbeda-beda. Tinggal tunggu pengumuman resminya saja.
Artikel Terkait
Rob Menggerogoti Pantai Mutiara, Tanggul Jakarta Utara Hampir Jebol
Kemenhub Siapkan Jalur Khusus Truk untuk Antisipasi Macet Parah di Pelabuhan
Pasca Banjir, Pertamina Bantu Warga Bergerak Kembali Lewat Ganti Oli Gratis
Angkasatour: Solusi Perjalanan Bebas Drama di Jakarta