"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," jelas Yassierli.
Nah, di sini mekanismenya jadi menarik. Pemerintah pusat cuma akan memberikan panduan mengenai rentang kenaikannya saja. Soal angka akhir di dalam rentang itu, wewenang penentuannya akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, nanti para kepala daerah punya tugas tambahan. Mereka harus jeli mempertimbangkan beberapa faktor kunci sebelum memutuskan angka UMP. Mulai dari pertumbuhan ekonomi lokal, tingkat inflasi, sampai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. Semua itu akan jadi bahan pertimbangan yang tak bisa diabaikan.
Perubahan formula ini, meski teknis, diharapkan bisa lebih adil. Menyesuaikan dengan kondisi riil setiap provinsi, yang jelas berbeda-beda. Tinggal tunggu pengumuman resminya saja.
Artikel Terkait
Ahli AI Bela Roy Suryo: Penelitian Ijazah Jokowi Sudah Mature, Bukan untuk Dikriminalisasi
Anggota DPR Desak Pemerintah Siagakan Diri Hadapi Ancaman Virus Nipah
LSF Bakal Gratiskan Sensor Film Edukasi, Godok Aturan Tayang Bioskop vs Streaming
Boiyen Ajukan Cerai, Pernikahan Baru Tiga Bulan Berantakan