MURIANETWORK.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Utara. Terdapat kemungkinan perkara-perkara tersebut tak dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam Sidang Panel 3 PHPU Pileg 2024 di Sulut, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
"Perlu saya sampaikan penundaan sidang untuk perkara 57, 58, 50, 81, 47, 42, 31, dan 15 PHPU untuk Provinsi Sulut 2024," ujar Arief Hidayat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan perkara tersebut telah rampung dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan.
"Hasil pemeriksaan seluruh rangkaian ini akan kita laporkan ke rapat permusyawaratan hakim yang akan dihadiri oleh 9 orang hakim," urainya.
Artikel Terkait
Viral Klaim Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Milik Ayahnya?
MAI Ancam Laporkan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri Terkait Tambang Ilegal di Solok
Syahganda Sindir Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT Dibandingkan Jabatan Wapres
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu Diduga Dibuat di Pasar Pramuka