Kerja sama yang solid di internal pemerintah daerah akan memperlancar distribusi bantuan. Dan soal aturan, sebenarnya tak perlu terlalu khawatir. Selama prosedur dijalankan dengan baik, jeratan hukum bisa dihindari.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mengatur hal ini. Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu justru memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana bencana, asal prosedurnya benar.
Selama dua bulan terakhir, pemerintah pusat menunjukkan ritme kerja yang cukup cepat menangani bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Nah, ritme serupa harus diikuti oleh pemda di tiga provinsi tersebut. Ibarat permainan sepak bola, pemerintah daerah harus jadi playmaker di tengah lapangan. Tugasnya memastikan umpan bantuan dari pusat sampai ke depan gawang, yaitu warga terdampak, tanpa gangguan.
Dengan begitu, kerja pusat dan daerah akan seirama. Tujuannya hanya satu: warga korban bencana. Mereka harus segera bisa kembali hidup normal, dan pelan-pelan mulai menata kembali roda ekonomi keluarga mereka.
Apalagi, kurang dari dua bulan lagi bulan Ramadan tiba. Jangan sampai mereka menjalani ibadah dalam keadaan hati yang masih gelisah, tempat tinggal yang belum pasti.
Bawono Kumoro.
Peneliti Indikator Politik Indonesia.
Artikel Terkait
Menu Ayam Diduga Picu Keracunan Massal, 803 Orang Terjangkit di Grobogan
Kudus Darurat Banjir: 33 Ribu Jiwa Terdampak, Tiga Korban Meninggal
Upaya Damai Inara Rusli Ditolak Tegas, Restorative Justice Mentok di Penolakan Mawa
Lab Narkoba Etomidate Digagalkan di Apartemen Mewah Pluit