Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan sebuah video. Di dalamnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tampak mengajari Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, cara mendata warga korban bencana. Momen akhir tahun lalu itu seperti menyentak kita: urusan administrasi ternyata masih jadi masalah pelik, khususnya di level pemerintah daerah.
Secepat apa pun langkah pemerintah pusat, semua bisa macet di tengah jalan. Penyebabnya? Seringkali, ketidaksigapan pemegang kendali administrasi di daerah. Akibatnya, terjadi bottlenecking. Bantuan pun tersendat, tak kunjung sampai ke tangan warga yang paling membutuhkan.
Kini, hampir dua bulan pasca bencana melanda Sumatera, fase penanganan mulai bergeser. Dari tanggap darurat, perlahan masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Warga yang rumahnya rusak, misalnya, berhak dapat bantuan renovasi dari pemerintah. Tapi sebelumnya, mereka akan menempati hunian sementara (huntara) dulu, sebelum rumah permanen dibangun.
Namun begitu, semua rencana itu bisa buyar. Kuncinya ada di kecepatan pendataan. Kalau prosesnya lamban, realisasi bantuan pun bakal molor. Daerah harus bergerak cepat. Ingat, prinsip dasar penanganan bencana itu jelas: cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi kemampuan manajerial pemda. Bayangkan pemerintah daerah seperti sebuah botol. Sekretaris daerah adalah leher botolnya. Kalau dia bisa membuka sumbatannya, aliran bantuan akan lancar. Tapi jika macet, ya semuanya terhambat.
Pihak lain yang perannya krusial adalah kepala desa. Mereka inilah yang paling dekat dengan warga. Memang, bencana ini menghancurkan banyak kantor desa. Tapi seorang keuchik sebutan untuk kepala desa di Aceh tahu betul kondisi wilayahnya. Pengetahuannya tak tergantikan.
Kerja sama yang solid di internal pemerintah daerah akan memperlancar distribusi bantuan. Dan soal aturan, sebenarnya tak perlu terlalu khawatir. Selama prosedur dijalankan dengan baik, jeratan hukum bisa dihindari.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mengatur hal ini. Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu justru memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana bencana, asal prosedurnya benar.
Selama dua bulan terakhir, pemerintah pusat menunjukkan ritme kerja yang cukup cepat menangani bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Nah, ritme serupa harus diikuti oleh pemda di tiga provinsi tersebut. Ibarat permainan sepak bola, pemerintah daerah harus jadi playmaker di tengah lapangan. Tugasnya memastikan umpan bantuan dari pusat sampai ke depan gawang, yaitu warga terdampak, tanpa gangguan.
Dengan begitu, kerja pusat dan daerah akan seirama. Tujuannya hanya satu: warga korban bencana. Mereka harus segera bisa kembali hidup normal, dan pelan-pelan mulai menata kembali roda ekonomi keluarga mereka.
Apalagi, kurang dari dua bulan lagi bulan Ramadan tiba. Jangan sampai mereka menjalani ibadah dalam keadaan hati yang masih gelisah, tempat tinggal yang belum pasti.
Bawono Kumoro.
Peneliti Indikator Politik Indonesia.
Artikel Terkait
Korban Kekerasan Pesantren di Bangka Alami Cedera Limpa, Kondisi Mulai Membaik
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80