Hi!Pontianak – Daun kratom, harta hijau Kalimantan Barat, kini resmi dibahas di gedung DPR. Ada wacana serius untuk memasukkannya ke dalam RUU Komoditas Strategis. Tujuannya jelas: agar ada standar baku, kepastian hukum yang lebih baik, dan yang tak kalah penting, perlindungan nyata bagi para petani dan pengusaha yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tanaman ini.
Posisi Indonesia di pasar global nyaris tak tertandingi. Negeri ini menguasai 95 persen pasokan kratom dunia. Bayangkan, nilai ekspornya diperkirakan tembus 30 hingga 50 juta Dolar AS per tahun. Yang lebih menggembirakan, permintaan internasional terus melesat 30-40 persen setiap tahunnya. Peluangnya terbentang luas.
Daniel Johan, anggota DPR asal Kalbar, mengungkapkan bahwa parlemen punya kemauan politik yang kuat untuk mendorong kratom masuk RUU. "Ini bukan sekadar urusan bisnis," katanya. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menekan angka kemiskinan dan sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Di sisi lain, kratom ternyata punya nilai ekologis yang tak boleh dipandang sebelah mata. Tanaman ini dikenal ramah lingkungan dan efektif mencegah banjir di kawasan Kalimantan. Bahkan, potensinya sebagai tanaman konservasi patut dipertimbangkan.
"Dan yang terpenting," tegas Daniel, "Indonesia akan dikenal dunia karena telah memberikan sumbangan terbesar di bidang kesehatan."
Dukungan juga datang dari internal pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyambut baik langkah DPR. Baginya, kratom sudah lama melampaui batas-batas regional. Ini adalah komoditas dunia yang dikonsumsi masyarakat internasional, sehingga kualitasnya wajib dijaga mati-matian.
Artikel Terkait
Tragedi di Canggu: Satu Nyawa Melayang, Enam Turis Keracunan di Hostel Bali
Dari Ancaman Maut ke Rupiah Melimpah: Kisah Warga Bandung Barat Selamatkan Karst
Persib Tumbangkan Dewa United 1-0 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Pilot Tewas dalam Insiden Mengerikan Saat Tejas India Jatuh di Dubai Air Show