Skandal suap kembali mengguncang dunia perpajakan. Kali ini, KPK berhasil membongkar praktik tak sedap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tak main-main, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus ini.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
"Untuk pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, kami mendukung penegakan kode etik. Tindakan administratif berupa pencabutan izin praktik akan dilakukan, tentu dengan koordinasi penuh bersama asosiasi profesi," ujarnya.
Di sisi lain, nasib tiga pegawai KPP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah jelas. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Rosmauli menjelaskan, pemberhentian itu merupakan langkah wajib sesuai aturan yang berlaku. DJP, katanya, terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pegawainya. Sanksi maksimal menanti jika mereka terbukti bersalah.
"Ini pelanggaran serius terhadap integritas. Kami tidak akan mentolerir sama sekali praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun," tegas Rosmauli.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Rosmauli berjanji institusinya akan berbenah, sambil memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal. Ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan momen kelam ini sebagai cambuk untuk memperkuat integritas dan menjaga nama baik institusi.
Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula?
Semuanya berawal dari pemeriksaan terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diduga kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Di sinilah modus 'all in' mulai beraksi. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Agus Syaifudin Kepala Seksi di KPP itu lalu meminta PT WP membayar Rp 23 miliar untuk 'melunasi' masalah Rp 75 miliar tadi.
Dari angka Rp 23 miliar itu, sebagian mengalir ke Agus dan beberapa oknum lain. Awalnya PT WP keberatan, dan hanya sanggup memberi 'fee' Rp 4 miliar. Namun, berkat suap itu, utang pajak Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar saja.
KPK kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap basah beberapa orang yang sedang membagi-bagi uang suap dari PT WP. Operasi tangkap tangan (OTT) itu akhirnya menjerat lima orang sebagai tersangka.
Yang diduga sebagai penerima suap adalah tiga pejabat KPP: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangka adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka