Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Insider Trading Rp467 Miliar

- Rabu, 04 Februari 2026 | 15:15 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Insider Trading Rp467 Miliar

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus ini sudah berjalan cukup lama, dan pengembangannya ternyata cukup rumit. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama MPAM, DJ, lalu pemegang saham MPAM ESO, serta istrinya, EL, yang juga duduk sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, penyidik sudah melakukan penyitaan aset yang nilainya fantastis. Kita bicara tentang reksa dana senilai Rp467 miliar.

"Kami sudah memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya," jelas Ade pada Selasa (3/2/2026).

"Enam di antaranya adalah subrekening efek milik reksa dana. Nilai aset sahamnya, berdasarkan harga per 15 Desember 2025, sekitar Rp467 miliar," tambahnya.

Lalu, modusnya seperti apa? Rupanya, ini pengembangan dari kasus lama yang sudah punya kekuatan hukum tetap. ESO, selaku pemilik MPAM, disebut mengambil keuntungan dengan cara yang licik. Dia membeli saham dari perusahaan afiliasinya sendiri dengan harga murah sekali. Nah, setelah itu, saham yang sama dijual lagi ke MPAM, tapi harganya sudah melambung tinggi. Praktik semacam ini, yang dikenal sebagai insider trading, jelas ilegal. Intinya, ada pihak dalam yang memanfaatkan informasi rahasia untuk cuan di pasar modal.

Ade Safri Simanjuntak menegaskan sikap tegas negara. "Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," tegasnya. Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras, terutama untuk para pelaku di industri pasar modal.

Kerugiannya bukan cuma angka di laporan keuangan. Yang paling menderita adalah investor kecil dan kepercayaan publik terhadap industri ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran pahit yang membersihkan iklim investasi kita.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar