Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus ini sudah berjalan cukup lama, dan pengembangannya ternyata cukup rumit. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama MPAM, DJ, lalu pemegang saham MPAM ESO, serta istrinya, EL, yang juga duduk sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, penyidik sudah melakukan penyitaan aset yang nilainya fantastis. Kita bicara tentang reksa dana senilai Rp467 miliar.
"Kami sudah memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya," jelas Ade pada Selasa (3/2/2026).
"Enam di antaranya adalah subrekening efek milik reksa dana. Nilai aset sahamnya, berdasarkan harga per 15 Desember 2025, sekitar Rp467 miliar," tambahnya.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Tertinggi 60%
Gunung Galunggung Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Libur Lebaran
Ragunan Dibanjiri 30 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran
Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri dan TNI adalah Tuntutan Rakyat