Semuanya berawal dari pemeriksaan terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diduga kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Di sinilah modus 'all in' mulai beraksi. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Agus Syaifudin Kepala Seksi di KPP itu lalu meminta PT WP membayar Rp 23 miliar untuk 'melunasi' masalah Rp 75 miliar tadi.
Dari angka Rp 23 miliar itu, sebagian mengalir ke Agus dan beberapa oknum lain. Awalnya PT WP keberatan, dan hanya sanggup memberi 'fee' Rp 4 miliar. Namun, berkat suap itu, utang pajak Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar saja.
KPK kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap basah beberapa orang yang sedang membagi-bagi uang suap dari PT WP. Operasi tangkap tangan (OTT) itu akhirnya menjerat lima orang sebagai tersangka.
Yang diduga sebagai penerima suap adalah tiga pejabat KPP: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangka adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Hujan Deras Lumpuhkan Transjakarta, Rute Ini Paling Parah
Waspada Banjir, Status Siaga di Dua Titik Ibu Kota Naik ke Level 3
JPO Sarinah Kembali Dibangun, Target Rampung Akhir Februari
Hujan Deras, Mobil Ringsek di KM 11 Tol Serpong Picu Macet Parah