Semuanya berawal dari pemeriksaan terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diduga kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan yang fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Di sinilah modus 'all in' mulai beraksi. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Agus Syaifudin Kepala Seksi di KPP itu lalu meminta PT WP membayar Rp 23 miliar untuk 'melunasi' masalah Rp 75 miliar tadi.
Dari angka Rp 23 miliar itu, sebagian mengalir ke Agus dan beberapa oknum lain. Awalnya PT WP keberatan, dan hanya sanggup memberi 'fee' Rp 4 miliar. Namun, berkat suap itu, utang pajak Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar saja.
KPK kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap basah beberapa orang yang sedang membagi-bagi uang suap dari PT WP. Operasi tangkap tangan (OTT) itu akhirnya menjerat lima orang sebagai tersangka.
Yang diduga sebagai penerima suap adalah tiga pejabat KPP: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangka adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage