Skandal suap kembali mengguncang dunia perpajakan. Kali ini, KPK berhasil membongkar praktik tak sedap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tak main-main, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus ini.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
Di sisi lain, nasib tiga pegawai KPP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah jelas. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Rosmauli menjelaskan, pemberhentian itu merupakan langkah wajib sesuai aturan yang berlaku. DJP, katanya, terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pegawainya. Sanksi maksimal menanti jika mereka terbukti bersalah.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Rosmauli berjanji institusinya akan berbenah, sambil memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal. Ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan momen kelam ini sebagai cambuk untuk memperkuat integritas dan menjaga nama baik institusi.
Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula?
Artikel Terkait
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Malam Hari
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR untuk Cegah Sengketa Pekerja
NasDem Ziarah ke Makam KH Hasyim Asyari dan Gus Dur di Tebuireng