Nakhoda Kapal Pinisi Labuan Bajo Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penahanan

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:35 WIB
Nakhoda Kapal Pinisi Labuan Bajo Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penahanan

Kasus tenggelamnya kapal pinisi di Labuan Bajo yang merenggut nyawa pelatih Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan kedua anaknya, kini memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka: sang nahkoda dan satu anak buah kapal. Meski berstatus tersangka, keduanya tak langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, penahanan terhadap dua orang berinisial L dan KKM itu belum dilakukan.

"Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor," ujar Henry.

Alasannya? Polisi merujuk pada aturan baru dalam KUHP. Dalam kerangka hukum yang berlaku sekarang, penahanan dianggap sebagai langkah terakhir, atau ultimum remedium. Artinya, penyidik punya pertimbangan lain sebelum memutuskan untuk menahan seseorang.

Fokus penyelidikan saat ini, jelas Henry, adalah dugaan kelalaian operasional kapal. Mereka menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem. Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru jadi landasannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal guna mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional," paparnya.

Namun begitu, proses ini dinamis. Henry menegaskan, pintu masih terbuka lebar. Jika nanti ditemukan bukti kuat soal kelalaian atau pembiaran dari pihak lain misalnya manajemen atau pemilik kapal maka penambahan tersangka sangat mungkin terjadi.

Tragedi ini sendiri terjadi di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, pada akhir Desember lalu. Kapal bernama KM Putri Sakinah itu tenggelam dan menewaskan Fernando beserta dua anaknya. Satu anak lainnya masih dinyatakan hilang, dan hingga kini belum ditemukan.

Jadi, meski dua tersangka awal belum ditahan, penyidikan terus bergulir. Semuanya masih bisa berubah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar