Kasus tenggelamnya kapal pinisi di Labuan Bajo yang merenggut nyawa pelatih Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan kedua anaknya, kini memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka: sang nahkoda dan satu anak buah kapal. Meski berstatus tersangka, keduanya tak langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, penahanan terhadap dua orang berinisial L dan KKM itu belum dilakukan.
"Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor," ujar Henry.
Alasannya? Polisi merujuk pada aturan baru dalam KUHP. Dalam kerangka hukum yang berlaku sekarang, penahanan dianggap sebagai langkah terakhir, atau ultimum remedium. Artinya, penyidik punya pertimbangan lain sebelum memutuskan untuk menahan seseorang.
Fokus penyelidikan saat ini, jelas Henry, adalah dugaan kelalaian operasional kapal. Mereka menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem. Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru jadi landasannya.
Artikel Terkait
Pertukaran Maskot Kuda Api Jadi Simbol Harmoni Indonesia-Tiongkok di Imlek 2577
Tes Kemampuan Akademik 2026 Jadi Syarat PPDB SMP dan SMA
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Program Pemerintah dan Waspadai Ancaman Global
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman