Lima orang kini berstatus tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak yang digulirkan KPK. Salah satu nama yang mencuat adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Uniknya, dalam jumpa pers yang digelar Minggu (11/1/2026) lalu, kelima tersangka itu tak ditampilkan ke publik. Ada apa?
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, kasus ini punya keunikan tersendiri. Aksi suap dari PT Wanatiara Persada ke pejabat pajak Jakarta Utara itu konon terjadi bulan Desember lalu. Namun, operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari.
"Ini perkaranya dalam masa transisi," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2."
Nah, jeda waktu itulah yang jadi kunci. Januari adalah periode setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. KPK pun mengambil langkah tak biasa: mengadopsi kedua aturan hukum sekaligus dalam satu kasus.
"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," imbuh Asep.
Artikel Terkait
WNA Diduga Ekshibisionis di Blok M Kabur, Beralasan Cuaca Panas Bikin Gatal
Motor Trail Menembus Medan Ekstrem, Bantuan Sampai ke Pelosok Aceh Tengah
Gelombang Bom Guncang SPBU Thailand Selatan, Empat Orang Terluka
Kemenag Tegaskan Awal Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat, Bukan Kalender