KPK Ubah Pola Sidak, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipertontonkan

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:40 WIB
KPK Ubah Pola Sidak, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipertontonkan

Lima orang kini berstatus tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak yang digulirkan KPK. Salah satu nama yang mencuat adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Uniknya, dalam jumpa pers yang digelar Minggu (11/1/2026) lalu, kelima tersangka itu tak ditampilkan ke publik. Ada apa?

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, kasus ini punya keunikan tersendiri. Aksi suap dari PT Wanatiara Persada ke pejabat pajak Jakarta Utara itu konon terjadi bulan Desember lalu. Namun, operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari.

"Ini perkaranya dalam masa transisi," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2."

Nah, jeda waktu itulah yang jadi kunci. Januari adalah periode setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. KPK pun mengambil langkah tak biasa: mengadopsi kedua aturan hukum sekaligus dalam satu kasus.

"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," imbuh Asep.

Lalu, kenapa tersangkanya tak dipertontonkan? Ini yang menarik. Biasanya, setelah penangkapan, wajah para tersangka akan disorot kamera dalam konferensi pers. Kali ini tidak. Asep mengakuinya.

"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelasnya.

Alasannya sederhana tapi fundamental: perubahan filosofi. KUHAP baru, kata Asep, lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia. Asas praduga tak bersalah jadi hal yang dikedepankan.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," tuturnya.

Jadi, itu dia alasannya. Perubahan aturan main membawa konsekuensi pada tata cara penanganan kasus. KPK berusaha beradaptasi, meski langkah mereka kali ini terasa berbeda dari kebiasaan yang selama ini kita lihat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar