KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:45 WIB
KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

"KPK harus tunjukkan keseriusannya. Korupsi kuota haji ini dampaknya luar biasa ke masyarakat. Jutaan orang yang antre puluhan tahun jadi korban," lanjut Praswad.

Dia mendesak upaya lanjutan yang lebih konkret. Penahanan dan pelimpahan berkas ke pengadilan harus segera menyusul. Yang tak kalah penting, KPK harus berani membongkar seluruh sindikat yang diduga mengakar di kementerian.

"Jangan sampai setelah Yaqut ditetapkan, jaringan korupsinya malah tetap nyaman bercokol di kantor yang sama. Itu sama saja bohong," tuturnya dengan nada prihatin.

Sebelumnya, Jumat (9/1), KPK telah mengonfirmasi penetapan dua tersangka. Selain Yaqut, ada juga mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex.

"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu YCQ sebagai eks Menag, dan IAA sebagai stafsus Menag saat itu," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.

Kasus yang diusut ini berputar pada pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, tepatnya saat Yaqut masih menjabat. Tambahan 20 ribu kursi itu didapat Indonesia setelah lobi intensif pemerintah ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih. Sayangnya, niatan baik itu kini ternoda oleh dugaan korupsi yang menyayat hati.


Halaman:

Komentar