KPK kembali menangkap tangan. Kali ini, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tak main-main, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara ketiga pegawainya itu.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menegaskan sikap keras institusinya. Kata dia, DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas.
"Kami tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," tegas Rosmauli.
Di sisi lain, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Mereka berjanji terus berbenah sambil memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal. Rosmauli pun mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan momen kelam ini sebagai cambuk.
"Mari kita perkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Marwah institusi harus kita jaga bersama," serunya.
Soal koordinasi dengan KPK, DJP menyatakan akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas. Mereka berjanji akan memberikan sanksi maksimal jika pegawainya terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia
BMKG Prediksi El Nino Lemah hingga Moderat, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kekeringan
Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun
Peneliti BRIN Pastikan Cahaya Misterius di Langit Bali adalah Roket China