All In Rp23 Miliar, Utang Pajak Rp75 Miliar Anjlok Drastis

- Minggu, 11 Januari 2026 | 13:50 WIB
All In Rp23 Miliar, Utang Pajak Rp75 Miliar Anjlok Drastis

KPK kembali menangkap tangan. Kali ini, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tak main-main, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara ketiga pegawainya itu.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan.

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya pada Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menegaskan sikap keras institusinya. Kata dia, DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas.

"Kami tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," tegas Rosmauli.

Di sisi lain, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Mereka berjanji terus berbenah sambil memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal. Rosmauli pun mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan momen kelam ini sebagai cambuk.

"Mari kita perkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Marwah institusi harus kita jaga bersama," serunya.

Soal koordinasi dengan KPK, DJP menyatakan akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas. Mereka berjanji akan memberikan sanksi maksimal jika pegawainya terbukti bersalah.

Lima nama akhirnya muncul ke permukaan. Dari internal KPP, ada DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan ASB (tim Penilai). Dari pihak eksternal, tersangkanya adalah ABD (Konsultan Pajak PT WP) dan EY (Staf PT WP).

Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Angkanya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.

Di sinilah modus 'all in' mulai beraksi. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, AGS selaku Kepala Seksi meminta PT WP membayar Rp 23 miliar secara 'all in' untuk menyelesaikan utang pajak yang Rp 75 miliar itu.

"Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar dimaksudkan untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," papar Asep.

PT WP sempat keberatan. Mereka hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Namun begitu, uang suap itu ternyata cukup ampuh. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar, mendadak menyusut drastis.

Asep melanjutkan kronologinya. Pada Desember 2025, setelah kesepakatan terjadi, terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai baru.

"Nilai bagi PT WP menjadi hanya Rp 15,7 miliar," tuturnya.

Artinya, terjadi pemotongan sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal. Kerugian negara pun tak terelakkan. Semua berawal dari permintaan 'all in' yang ternyata berisi permainan kotor.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar