Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk mantan penyidik KPK Praswad Nugraha. Menurutnya, penetapan ini adalah langkah awal yang tepat.
Praswad, yang pernah menangani kasus serupa di masa lalu, punya pandangan khusus.
"Pembongkaran kasus korupsi haji sampai ke akar-akarnya itu penting banget," ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Dia melanjutkan, "Menetapkan Yaqut sebagai tersangka itu sudah pas. Soalnya, perannya dalam penentuan kuota haji kan sangat signifikan."
Namun begitu, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah garis finis. Justru ini baru awal dari sebuah proses panjang. Dia berharap KPK tak berhenti di sini dan bisa mengungkap seluruh persoalan yang melingkupi kasus ini.
"Ini langkah kunci, tapi bukan akhir cerita," tegasnya.
Lebih jauh, Praswad menilai langkah KPK ini berpotensi mengubah peta sosial-politik yang selama ini membelit penanganan kasus haji. Kondisi yang rawan intervensi itu, katanya, bisa mulai terkikis.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur