Bencana di Sumatera: Status Nasional yang Masih Menggantung di Tengah Kepiluan
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat porak-poranda. Banjir bandang dan tanah longsor tak hanya merenggut nyawa, tetapi juga memutus jalan, mengisolasi desa, dan menciptakan krisis kemanusiaan yang dalam. Evakuasi tersendat, layanan kesehatan nyaris lumpuh, dan bantuan logistik sulit menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Yang jadi pertanyaan banyak orang sekarang: kapan status Bencana Nasional akan ditetapkan? Padahal, kerusakannya sudah sedemikian parah. Korban terus berjatuhan, sementara upaya penanganan di lapangan seperti berjalan di tempat.
Angkanya mencengangkan. Per 19 Desember 2025, data BNPB mencatat lebih dari seribu orang meninggal. Tepatnya, 1.068 nyawa melayang. Yang luka-luka mencapai 7.000 orang, dan hampir 200 orang masih hilang, entah di mana. Bayangkan, lebih dari setengah juta warga tepatnya 537.185 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka, mengungsi dengan ketidakpastian yang mencekam.
Infrastruktur? Hancur berantakan. Jalan-jalan provinsi putus diterjang arus, jembatan-jembatan ambruk. Listrik padam, sinyal telepon hilang. Sekolah-sekolah terpaksa ditutup, puskesmas dan rumah sakit kewalahan. Aktivitas ekonomi pun ikut mandek total.
Di beberapa lokasi terpencil, bantuan baru tiba setelah sepuluh hari lebih. Medannya berat sekali tanah becek, lereng curam, akses tertutup puing. Alat berat yang ada terbatas, cuaca pun tak bersahabat. Akibatnya, proses evakuasi berjalan sangat lambat, memicu kepanikan dan keputusasaan.
Aturan Sudah Jelas, Tapi...
Sebenarnya, aturan mainnya sudah ada. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 Ayat 2, menyebutkan lima indikator untuk menetapkan status bencana nasional. Poin-poinnya meliputi jumlah korban jiwa, besarnya kerugian harta benda, tingkat kerusakan prasarana, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial-ekonominya.
Nah, menurut pengamatan sejumlah ahli, semua indikator itu sudah terpenuhi dalam tragedi di Sumatera ini.
“Ini bencana lintas provinsi. Tiga provinsi terdampak serentak, korban jiwa besar, dan daerah sangat bergantung pada bantuan pusat. Secara karakter, ini sudah bencana nasional.”
Pernyataan itu datang dari Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si., Guru Besar Fakultas Geografi UMS yang juga pengurus Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI). Ia menyampaikannya di ruang kerjanya, Jumat lalu (19/12). Argumennya sederhana: skala dan kompleksitas bencana ini sudah jauh melampaui kemampuan daerah.
Di sisi lain, tekanan dari masyarakat sipil juga menguat. Sebuah koalisi bahkan telah melayangkan somasi resmi kepada Presiden Prabowo. Intinya, mereka mendesak agar Status Darurat Bencana Nasional segera ditetapkan. Tanpa status itu, mereka khawatir koordinasi dan aliran bantuan akan tetap tersendat, sementara waktu terus berjalan meninggalkan penderitaan.
Gambaran di lapangan memang suram. Foto-foto yang beredar menunjukkan pemandangan yang memilukan: rumah-rumah tersapu lumpur, jalan raya berubah menjadi sungai keruh, dan wajah-wajah lelah para pengungsi yang menanti bantuan.
Gambar: Sebuah jalan provinsi di Sumatera Barat yang putus total diterjang banjir bandang.
Gambar: Warga mengungsi membawa barang seadanya di sebuah posko darurat di Aceh Tengah.
Gambar: Relawan berusaha mengevakuasi korban yang terjebak di atap rumahnya.
Jadi, kita kembali ke pertanyaan awal. Dengan segala kerusakan dan penderitaan yang ada, mengapa status yang diharapkan bisa mempercepat penanganan ini masih juga belum keluar? Warga di lokasi bencana mungkin hanya bisa bertahan, dan berharap, sambil menatap langit yang masih kerap mendung.
Artikel Terkait
PSG ke Final Liga Champions Usai Tumbangkan Bayern, Arsenal Jadi Lawan di Partai Puncak
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI