Di depan sidang, Ammar Zoni akhirnya mengaku. Ia tak menyangkal keterlibatannya dalam kasus narkoba yang berpusat di Rutan Salemba itu. Suaranya tercekat, matanya berkaca-kaca, sebelum akhirnya tangisnya pecah saat menyampaikan pengakuan tersebut.
Memang, kasus ini tak hanya melibatkan Ammar. Ada lima nama lain yang juga ikut didakwa. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim yang kerap disapa Koh Andi, lalu Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Keenamnya duduk di kursi terdakwa untuk persidangan yang sama.
Jaksa pun membacakan dakwaannya dengan tegas.
"Para terdakwa secara bersama-sama didakwa telah melakukan percobaan, bahkan pemufakatan jahat, untuk menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Barang buktinya dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram," ungkap jaksa di ruang pengadilan.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, transaksi haram ini sudah berjalan cukup lama. Dugaan kuat, jual-beli itu telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2024.
Artikel Terkait
Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 1.742 Hektare di Sulawesi Utara
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai