Lencana Palsu di Mobil Kurir Ekstasi yang Kecelakaan di Tol Lampung

- Selasa, 25 November 2025 | 20:54 WIB
Lencana Palsu di Mobil Kurir Ekstasi yang Kecelakaan di Tol Lampung
Laporan Kasus Narkoba

Di dalam Nissan X-Trail yang mengangkut ratusan ribu pil ekstasi dan mengalami kecelakaan di KM 136B Tol Lampung, polisi menemukan sebuah lencana. Mobil itu sendiri dikemudikan oleh seorang kurir bernama Muhammad Raffi, yang berhasil kabur dari lokasi kejadian. Jumlah barang haram yang diangkut ternyata sangat besar: 207.529 butir.

Namun begitu, pihak kepolisian langsung angkat bicara untuk meluruskan temuan tersebut. Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, dengan tegas menyatakan bahwa lencana yang ditemukan itu bukanlah lencana resmi Polri.

“Lencana ini ada di dalam mobil, yang mana mobil ini dibeli 6 bulan lalu oleh MR,”

ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11). Menurut penjelasannya, lencana itu sudah ada di dashboard sejak Raffi membeli kendaraan bekas itu.

Dia memastikan lencana tersebut palsu. Kalau dilihat lebih teliti, bentuknya jauh berbeda dari lencana asli yang dikenakan anggota Polri. Lencana polisi punya ciri khusus yang mungkin tidak diketahui banyak orang, plus ada nomor seri yang teregistrasi. Jadi, jelas-jelas itu barang bodong.

Di sisi lain, jejak kejahatan Raffi mulai terkuak. Ternyata, pria 43 tahun ini diperintah oleh seorang dalang bernama Udin yang sampai sekarang masih buron. Tugasnya waktu itu adalah menjemput ribuan pil ekstasi dari Palembang, lalu mengirimkannya ke Jakarta.

Sunario juga mengungkapkan bahwa ini bukan pengiriman pertama Raffi. Tiga bulan sebelumnya, dia sudah pernah melakukan tugas serupa. Untuk sekali kirim, bayarannya gila-gilaan: Rp 100 juta.

“Yang pertama itu 3 bulan yang lalu. Dengan jasa daripada tersangka pada saat itu adalah sebesar Rp 100 juta,”

tuturnya.

Akibat ulahnya, Raffi kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, yang ancamannya bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup. Opsi lain, dia bisa mendapat hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun plus denda miliaran rupiah.

Selain itu, ada lagi pasal subsidairnya, yaitu Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman serupa: seumur hidup atau penjara 5–20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sungguh risiko yang sangat besar untuk sebuah kejahatan terorganisir.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar