Pernyataan kliennya itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian.
Menurut Agustian, Yai Mim hingga kini masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan dari rumah sakit jiwa tersebut. "Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ," kata Agustian.
Klaim "kekebalan hukum" ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, ada pengakuan dan surat dari rumah sakit. Namun begitu, proses hukum terhadapnya tampaknya tetap berjalan. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwajib.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, PBNU Tegaskan Ini Urusan Pribadi
Patung Liberty Tersembunyi di Pondok Cabe, Ternyata Cuma Sisa Produksi
Polisi Akhiri Penyidikan Kematian Diplomat Muda Arya, Pintu Novum Tetap Terbuka
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah