Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Tapi reaksinya justru mengejutkan. Ia mengklaim dirinya kebal hukum. Alasannya? Pria itu menyebut dirinya sebagai pasien dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Dalam sebuah pernyataan video yang beredar, suaranya terdengar penuh keyakinan. "Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun," ujarnya.
Lalu dia menambahkan, dengan nada bertanya, "Kok saya bisa jadi tersangka?"
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Yai Mim membenarkan video itu memang dirinya. Dia mengaku masih dalam masa perawatan, menjalani rawat jalan. Klaimnya tentang status sebagai pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat itu, katanya, bukanlah omong kosong belaka. "Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, PBNU Tegaskan Ini Urusan Pribadi
Patung Liberty Tersembunyi di Pondok Cabe, Ternyata Cuma Sisa Produksi
Polisi Akhiri Penyidikan Kematian Diplomat Muda Arya, Pintu Novum Tetap Terbuka
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah