Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Tapi reaksinya justru mengejutkan. Ia mengklaim dirinya kebal hukum. Alasannya? Pria itu menyebut dirinya sebagai pasien dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Dalam sebuah pernyataan video yang beredar, suaranya terdengar penuh keyakinan. "Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun," ujarnya.
Lalu dia menambahkan, dengan nada bertanya, "Kok saya bisa jadi tersangka?"
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Yai Mim membenarkan video itu memang dirinya. Dia mengaku masih dalam masa perawatan, menjalani rawat jalan. Klaimnya tentang status sebagai pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat itu, katanya, bukanlah omong kosong belaka. "Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," tegasnya.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan